Kandangan, Pojoknews – Pada Selasa, 11 November 2025, Rutan Kelas IIB Kandangan mengadakan penyuluhan hukum mengenai hak dan kewajiban bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang berlangsung di Musholla Da’arut Taubah ini diikuti dengan penuh semangat oleh WBP dari kamar 2 dan 3, yang telah diajak untuk menggali pengetahuan lebih dalam tentang hak mereka selama menjalani masa hukuman.
Kasubsi bersama staf Pelayanan Tahanan memimpin sesi penyuluhan ini. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberi wawasan lebih luas mengenai hak dan kewajiban WBP, sehingga mereka bisa menjalani proses pembinaan dengan pemahaman yang lebih baik. Para peserta tampak sangat antusias dengan materi yang disampaikan, bahkan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab yang diadakan.
Keberhasilan acara ini tercermin dari kelancaran dan ketertiban yang terjaga selama kegiatan berlangsung. Rutan Kelas IIB Kandangan memastikan bahwa setiap aspek penyuluhan berjalan dengan aman dan terkendali. Karutan pun segera melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi modal penting bagi WBP dalam mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial di masa depan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka, diharapkan para WBP dapat menjalani masa hukuman dengan lebih bertanggung jawab, serta kembali ke masyarakat dengan lebih siap.
