GUMpGpM7GUC9GUA6Tpz0GSM9TY==

Ditjen Pas Siapkan Strategi Humanis Hadapi Overcrowding Lapas

Pojoknews.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Mashudi, menyebut kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan.

Menurutnya, kepadatan penghuni membuat pembinaan belum dapat dilakukan secara optimal sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing warga binaan. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan konflik hingga memicu gangguan keamanan di dalam lapas.

"Overcrowding membuat pembinaan masih dilakukan secara umum, padahal setiap warga binaan memiliki tingkat risiko, masa pidana, kebutuhan pembinaan, kondisi kesehatan, hingga kesiapan kembali ke masyarakat yang berbeda-beda," kata Mashudi, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan pembinaan yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan dapat menimbulkan ketidakpuasan terhadap layanan, memicu gesekan antarwarga binaan, serta mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai memperkuat sistem pembinaan berbasis risiko. Langkah itu dilakukan melalui asesmen kebutuhan warga binaan, penyusunan case plan, optimalisasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta penguatan program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Selain itu, hasil penilaian perilaku warga binaan akan dijadikan dasar dalam penempatan hunian, pemindahan, hingga pemberian hak integrasi sosial.

"Selain itu, hasil penilaian perilaku warga binaan akan menjadi dasar dalam penempatan hunian, pemindahan, hingga pemberian hak integrasi sosial," ujarnya.

Mashudi menambahkan, penguatan pembinaan juga dilakukan melalui kolaborasi antarunit pelaksana teknis, meliputi lapas, rumah tahanan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan, lapas terbuka, Griya Abhiraya, serta berbagai mitra masyarakat.

Di sisi lain, kerja sama dengan TNI dan Polri terus ditingkatkan untuk memperkuat kapasitas petugas dalam mencegah maupun menangani potensi gangguan keamanan di dalam lapas.

Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas masih menghadapi keterbatasan anggaran pada 2026.

"Karena itu, kami mengusulkan pemanfaatan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor Imigrasi untuk mendukung kebutuhan tersebut," katanya.

Terkait regulasi, Mashudi mengatakan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024. Meski demikian, pemerintah juga tengah melakukan kajian terhadap kemungkinan penyempurnaan kebijakan melalui evaluasi dan diskusi publik.

"Namun, kajian terhadap kemungkinan perubahan kebijakan juga tengah dilakukan melalui diskusi publik dan evaluasi menyeluruh," pungkasnya.

Type above and press Enter to search.