Mengenal Apa Itu CV, Syarat serta Proses Mendirikannya

Bagi para pelaku bisnis, memiliki badan usaha yang sesuai dengan skala dan tujuan bisnis adalah langkah penting dalam pengelolaan usaha. Dua bentuk badan usaha yang umum digunakan adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). 

Secara umum, CV adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih. Para pendiri memberikan aset dan dana kepada perusahaan untuk mencapai tujuan bersama. CV memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipahami sebelum memutuskan bentuk badan usaha yang tepat. 

Keuntungan CV termasuk solusi bagi pemilik usaha dengan modal terbatas. CV juga memiliki potensi untuk berkembang menjadi lebih besar karena dapat memperoleh kredit dengan lebih mudah. Namun, ada risiko bahwa jika perusahaan mengalami kerugian, pengurus aktif atau sekutu komplementer dapat menjadi tanggung jawab pribadi dan harta mereka terlibat dalam penyelesaian kerugian perusahaan. 

Syarat Mendirikan CV

Mendirikan CV memiliki persyaratan khusus yang perlu diperhatikan. Beberapa syarat mendirikan CV yang perlu dipenuhi antara lain: 

  • CV harus didirikan oleh minimal 2 orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • CV harus memiliki akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Pendiri CV harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
  • Tidak diperkenankan adanya kepemilikan modal asing, sehingga 100% kepemilikan harus oleh WNI.
  • Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif, fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili yang telah diberi materai, surat pernyataan KBLI yang telah diberi materai, alamat email, dan nomor telepon perusahaan.
  • Jika perusahaan diwakilkan oleh pihak lain, diperlukan surat kuasa, notulen yang telah diberi materai, dan kop surat. 

Memahami perbedaan antara CV dan PT serta memahami persyaratan yang diperlukan adalah langkah penting dalam memilih badan usaha yang sesuai dengan karakteristik bisnis. Sebelum memutuskan, sebaiknya lakukan konsultasi dengan profesional hukum atau akuntansi untuk mendapatkan panduan yang tepat. 

Proses Legal Pendirian CV yang Sesuai Hukum di Indonesia

Dalam mendirikan suatu Commanditaire Vennootschap (CV), langkah yang diambil harus mengikuti dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dijelaskan tentang peraturan CV karena CV pada dasarnya adalah bentuk dari firma. 

Jika Anda tertarik untuk mendirikan CV perusahaan yang sah secara hukum, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang perlu diikuti:

Menentukan Pendiri CV

Langkah pertama dalam pendirian CV adalah menentukan pendiri atau penggagasnya. Syarat mendirikan CV yang utama adalah adanya minimal 2 orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Penentuan dua pendiri ini penting karena terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Misalnya, sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab terbatas sebagai investor, sementara sekutu aktif memiliki kewajiban yang lebih luas. Selain itu, penting juga untuk menetapkan pembagian hak dan kewajiban serta kepemilikan properti dengan jelas sejak awal.

Persiapan Data Pendirian CV

Langkah berikutnya adalah menyiapkan semua data yang diperlukan untuk pendirian CV. Semua data dan dokumen yang diperlukan telah diatur dalam Pasal 19 KUHD. 

Contoh dokumen yang perlu disiapkan termasuk e-KTP dari semua pihak yang terlibat dalam pendirian CV, nama lengkap CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, alamat domisili CV, nama lengkap sekutu yang bertanggung jawab, tanggal pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri, dan sejumlah informasi lainnya yang diperlukan.

Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan nama CV kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). 

Ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi saat mengajukan nama CV. Nama CV harus dalam huruf Latin, belum digunakan secara sah oleh CV lain, tidak melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka atau karakter khusus, dan tidak mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara. 

Langkah-langkah Sah Pendirian CV

Mendirikan sebuah Commanditaire Vennootschap (CV) memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti dengan benar sesuai prosedur hukum di Indonesia. Berikut adalah panduan lengkap mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam proses pendirian CV:

Pembuatan Akta Pendirian CV

Langkah awal adalah membuat akta pendirian CV yang dilakukan di hadapan seorang notaris terdaftar. 

Anda memiliki kebebasan untuk memilih notaris dari berbagai wilayah, meskipun berbeda dengan wilayah domisili CV Anda. Pastikan notaris tersebut telah tersumpah, terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penandatanganan Akta Pendirian CV

Langkah selanjutnya adalah penandatanganan akta pendirian CV yang harus dilakukan oleh para pendiri di hadapan notaris. 

Jika salah satu pendiri CV tidak dapat hadir secara fisik, Anda dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dalam penandatanganan akta pendirian CV.

Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP, atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan, menjadi langkah penting dalam proses pendirian CV. Surat ini terkait dengan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin usaha. SKDP dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa dari domisili CV.

Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Langkah berikutnya adalah mengajukan NPWP untuk badan usaha Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah domisili CV. 

NPWP ini akan diperlukan untuk kebutuhan perpajakan, seperti penggunaan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi e-bupot dalam bisnis Anda.

Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri (PN)

Setelah memiliki akta notaris, langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN). Anda perlu mendaftarkan akta notaris tersebut di PN yang berada di wilayah domisili CV.

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk SKDP, NPWP, dan nama CV. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 2 bulan hingga mendapatkan persetujuan dari PN.

Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) setelah mendapatkan persetujuan dari PN. Anda dapat mengajukan NIB secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Pengumuman Ikhtisar Resmi

Langkah terakhir dalam pembuatan CV adalah mengumumkan ringkasan resmi akta pendirian setelah mendapatkan persetujuan dari PN. Pendiri CV harus melakukan langkah ini dengan tujuan untuk dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses pendirian CV dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika perlu, selalu konsultasikan dengan profesional hukum atau akuntansi untuk mendapatkan panduan yang akurat dan tepat dalam mendirikan CV.

Biaya Pendirian CV dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi

Selain memahami proses mendirikan CV, penting juga untuk mengetahui estimasi biaya yang terkait dengan pendirian CV. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi total biaya pendirian CV. Faktor-faktor ini meliputi lokasi domisili CV, modal dasar yang ditanamkan dalam CV, serta lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus seluruh proses pendirian.

Perlu dicatat bahwa biaya pendirian CV tidaklah seragam dan dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor tersebut. Pemilihan domisili CV, besarnya modal yang akan diinvestasikan, serta kompleksitas proses pengurusan administratif dapat memberikan dampak pada perkiraan biaya yang dibutuhkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Cara Mengobati Wajah yang Terkena Merkuri, Lakukan Hal Ini

Cara Terbaru Cek Kuota Telkomsel di HP

Cara Mencegah Hal yang Menjadi Penyebab Bau Mulut